leader of organitation
selamat datang ini adalah blog tentang seni teknologi dan ilmu bermanfaat bisa kita gunakan untuk share bersama demi kemajuan bangsa indonesia sukses indonesia !!!.
senitekno

Kamis, 22 November 2012

Pancasila sebagai Falsafah Filsafah


Bagian I
Pancasila sebagai Falsafah


Untuk mengetahui secara mendalam tentang Pancasila, perlu pendekatan filosofis. Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia. Untuk dapat memahami secara mendalam dan mendasar akan falsafah Pancasila, dimulai dengan menganalisis inti serta hakikat dari sila-sila yang membentuk Pancasila tersebut. Pengertian Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya adalah suatu nilai. Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesi
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
- permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kelima sila dari Pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasaan dari sila-sila Pancasila tersebut adalah: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai itu selanjutnya menjadi sumber nilai bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia.
Secara etimologi, nilai berasal dari kata value (Inggris) yang berasal dari kata valere (Latin) yang berarti kuat, baik, berharga. Dengan demikian secara sederhana, nilai (value) adalah sesuatu yang berguna. Nilai adalah sesuatu yang berharga, baik, dan berguna bagi manusia.
Nilai adalah suatu penetapan atau suatu kualitas yang menyangkut jenis dan minat. Nilai adalah suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang menjadi dasar penentu tingkah laku manusia, karena suatu hal itu berguna (useful), keyakinan (belief), memuaskan (satisfying), menarik (interesting), menguntungkan (profitable), dan menyenangkan (pleasant).
Adapun ciri-ciri nilai adalah sebagai berikut:
- Suatu realitas abstrak
Nilai bersifat abstrak, seperti sebuah ide, dalam arti tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek yang memiliki nilai.
 Misal, gandum akan bernilai kemakmuran bila dibagikan dan diterima secara adil. Kemakmuran adalah abstrak, tetapi gandum adalah riil. Sebuah pantai akan bernilai keindahan apabila dilukis atau difoto. Keindahan adalah abstrak sedangkan pantai bersifat riil.
Contohnya lagi keadilan, kecantikan, kedermawanan, kesederhanaan
adalah hal-hal yang abstrak. Meskipun abstrak, nilai merupakan suatu realitas, sesuatu yang ada dan dibutuhkan manusia.
- Bersifat normatif
Nilai mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan. Misalnya nilai keadilan, kesederhanaan. Orang hidup mengharapkan mendapat
keadilan. Kemakmuran adalah keinginan setiap orang. Jadi, nilai bersifat normatif, suatu keharusan (das sol en) yang menuntut diwujudkan dalam tingkah l aku.
Sebagai motivator (daya dorong) manusia dalam bertindak
Nilai menjadi pendorong/motivator hidup manusia. Tindakan manusia digerakkan oleh nilai. Misalnya, kepandaian. Setiap siswa berharap menjadi pandai atau pintar. Karena mengharapkan nilai itu, setiap siswa tergerak untuk melakukan berbagai perilaku agar menjadi pandai. Nilai dapat diklasifikasikan menjadi beberapa golongan atau tingkatan.
Menurut Prof. Notonegoro, nilai terdiri atas 3 (tiga) macam, yaitu sebagai berikut:
1. Nilai materiil, sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
2. Nilai vital, sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan
3. Nilai kerohanian yang dibedakan menjadi 4 (empat) macam:
a. Nilai kebenaran bersumber pada akal pikir manusia (rasio, budi, cipta);
b. Nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa manusia;
c. Nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada kehendak
keras, karsa hati, nurani manusia;

d. Nilai religius (ketuhanan) bersifat mutlak bersumber apada keyakinan manusia.
Dalam ilmu filsafat, nilai dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
1. Nilai logika, yaitu nilai tentang benar-salah
2. Nilai etika, yaitu nilai tentang baik-buruk
3. Nilai estetika, yaitu nilai tentang indah-jelek
Selain itu, nilai juga memiliki tingkatan-tingkatan. Nilai-nilai itu dalam kenyataannya ada yang lebih tinggi dan ada yang lebih rendah dibandingkan dengan nilai-nilai lain. Max Scheller mengatakan nilai-nilai itu tidak sama luhurnya dan tidak sama tingginya. Menurut tinggi rendahnya, nilai dapat dikelompokkan dalam tingkatan sebagai berikut:
1. Nilai-nilai kenikmatan
Dalam tingkat ini terdapat deretan nilai yang mengenakkan ataupun
tidak mengenakkan, yang menyebabkan orang senang atau tidak
senang. Dalam tingkat ini terdapat nilai-nilai yang penting dalam kehidupan, seperti kesejahteraan, keadilan, kesegaran.
3. Nilai-nilai kejiwaan
Dalam tingkatan ini terdapat nilai kejiwaan yang sama sekali tidak bergantung pada keadaan jasmani atau lingkungan.
4. Nilai-nilai kerohanian
Dalam tingkatan ini terdapat modalitas nilai yang suci dan tidak suci. Nilai semacam ini terutama terdiri dari nilai-nilai pribadi. Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
1. Nilai dasar, yaitu nilai yang mendasari nilai instrumental. Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikt banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.
2. Nilai instrumental, yaitu nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri.
Nilai ini dapat berupa Tap MPR, UU, PP, dan peraturan perundangan
yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
3. Nilai praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral. Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk dalam tingkatan nilai dasar. Nilai dasar ini mendasari nilai berikutnya, yaitu nilai instrumental. Nilai dasar itu mendasari semua aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai dasar bersifat fundamental dan tetap.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta.
Nilai ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa yang ateis. Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat apda perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya sesuai dengan ajaran atau tuntutan agama yang dianutnya. Nilai ketuhanan juga memiliki arti bagi adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminasi antarumat beragama.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Manusia perlu diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya dan sama hak dan kewajiban asasinya. Berdasarkan nilai ini, secara mutlak ada pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Nilai persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Adanya perbedaan bukan sebagai sebab perselisihan tetapi justru dapat menciptakan kebersamaan. Kesadaran ini tercipta dengan baik bila sesanti ”Bhinneka Tunggal Ika” sungguh-sungguh dihayati.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Berdasarkan nilai ini, diakui paham demokrasi yang lebih mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Berdasar pada nilai ini, keadilan adalah nilai yang amat mendasar yang diharapkan oleh seluruh bangsa. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara Indonesia yang berkeadilan.
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional dari negara Indonesia memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai Pancasila tersebut ke dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan ini selanjutnya menjadi pedoman
penyelenggaraan bernegara. Sebagai nilai dasar bernegara, nilai Pancasila diwujudkan menjadi norma hidup bernegara
Fungsi dan Peranan Pancasila
Keberadaan Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perpecahan. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila menjadi nilai rujukan kebersamaan atas beragam budaya dan etnis dari Sabang sampai Merauke. Dari kenyataan inilah maka fungsi dan peranan Pancasila meliputi:
a. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
c. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
d. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
e. Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia
f. Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
h. Pancasila sebagai moral pembangunan
i. Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila











Bagian II
Pancasila sebagai falsafah negara

Filsafat Pancasila
Filsafat
Secara etimologis istilah “filsafat” atau bahasa Inggrisnya disebut “philosophi” berasal dari bahasa Yunani “philien” (cinta) dan “sophos” (hikmah/kearifan) atau bisa juga diartikan “cinta kebijaksanaan”.
Pancasila
Secara ringkas Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.


Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.

Bukti Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Sebagai filsafat dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila telah menjadi obyek aneka kajian filsafat. Antara lain terkenallah temuan Notonagoro dalam kajian filsafat hukum, bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai “satu-satunya azas” dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila sebagai falsafah kategori pertama adalah perwujudan bentuk bangunan yang diangan-angankan dalam penggambaran diatas kertas, dan Pancasila sebagai falsafah kategori yang kedua adalah adanya lokasi serta tingkat ketersediaan bahan-bahan untuk merealisasikan bangunan yang dicita-citakan. Pancasila sebagai falsafah yang dimaksudkan adalah tiap sila didalamnya yang (oleh karena perkembangan sejarah) selain masih tetap berfungsi sebagai landasan ideologis, iapun telah memperoleh nilai-nilai falsafi didalam dirinya, yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

postingan yang saya berikan hanya untuk pengetahuan...
bagi yang menginginkan artikel dibawah bisa hub. via facebook ke profile saya..
tidak boleh copy tanpa ijin admin terimakasih ...

Blogger news

page facebook

comment here

visitor

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls